Para terdakwa dalam kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menggunakan cara yang merugikan warga setempat demi keuntungan pribadi. Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten mengungkapkan bahwa KTP dan KK warga dimanfaatkan untuk mengurus sertifikat tanah di wilayah laut. Terdakwa, yang terdiri dari Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, mengambil keuntungan dari masyarakat miskin dengan memanfaatkan identitas mereka.
Pada tahun 2022, Sekretaris Desa Ujang Karta mengumpulkan KTP dan KK warga untuk mengurus Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) dengan mencatat lahan yang sebenarnya berada di perairan laut sebagai milik warga. Di lain pihak, terdakwa Septian berperan sebagai kuasa hukum para warga tersebut. Kejahatan mereka semakin terungkap saat Ujang Karta mengumpulkan dokumen lagi pada September 2023 untuk mengurus sertifikat tambahan.
Uang hasil penipuan tersebut beralih tangan dari terdakwa Arsin kepada pengusaha Hasbi Nurhamdi yang berjanji untuk menjual lahan tersebut. Proses itu berlangsung lancar karena terdakwa diberi akses ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dan Kepala BPN Tangerang. Hasilnya, lahan yang sebenarnya berupa perairan laut diubah menjadi sertifikat hak guna bangunan yang kemudian dibeli oleh PT Cakra Karya Semesta.
Dana hasil penipuan sebagian dibagikan kepada warga yang namanya digunakan dalam pengurusan sertifikat, sementara sisanya disimpan oleh pengusaha Hasbi dan dibagikan kepada para terdakwa setelah situasi dianggap kondusif. Para tersangka menerima sejumlah uang dari Hasbi, dengan Arsin menerima Rp500 juta dan dua terdakwa lainnya masing-masing menerima Rp250 juta.
Kejahatan ini membuka tabir korupsi yang melibatkan berbagai pihak, dan proses persidangan pun akan menentukan nasib dari para terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut.
