Pemerintah Kota Cilegon melakukan pemangkasan proyeksi pendapatan dan belanja yang tidak rasional pada APBD Perubahan sebesar Rp120 miliar. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi agar tidak terjadi defisit anggaran seperti tahun sebelumnya. Walikota Cilegon, Robinsar, menjelaskan bahwa pemangkasan ini dilakukan dengan teliti untuk mencegah terulangnya defisit anggaran yang berdampak pada masyarakat. Proyeksi pendapatan dan belanja yang kurang rasional tidak menjadi patokan jika tidak tercapai dan menjadi beban APBD. Pengurangan belanja juga dilakukan untuk memastikan keuangan daerah tetap sehat. Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, belanja yang semula Rp2,282 triliun menjadi Rp2,175 triliun setelah dikurangi sebesar Rp107,6 miliar. Plt Kepala Bappeda Kota Cilegon, Syafrudin, menjelaskan bahwa ada penambahan belanja untuk program Jaminan Kesehatan UHC dan penambahan potensi pendapatan pajak daerah sebesar Rp17 miliar. Dengan demikian, upaya pemangkasan belanja yang dilakukan oleh Walikota Cilegon bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran, menghindari defisit, dan menjaga kestabilan keuangan daerah.
Walikota Cilegon Pangkas Anggaran Tak Rasional: Cara Hindari Defisit

