Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat dua kilogram yang merupakan hasil ungkap kasus peredaran gelap melalui jaringan ekspedisi di Tangerang Selatan (Tangsel). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Banten sebagai upaya pemberantasan narkotika di wilayah Banten.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, menyatakan bahwa barang bukti ini berasal dari pengungkapan tindak pidana narkotika pada 17 September 2025 di sebuah kantor ekspedisi di Serpong, Tangerang Selatan. Dua paket kopi yang sebenarnya berisi ganja dengan total berat sekitar dua kilogram berhasil diamankan sebelum beredar di masyarakat.
Informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika melalui pengiriman barang menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Petugas BNNP Banten bekerja sama dengan pihak ekspedisi untuk memeriksa paket yang mencurigakan tersebut. Setelah kontrol pengiriman dilakukan, paket tersebut ditujukan kepada seseorang di Serpong Utara namun penerima tidak ditemukan sehingga barang bukti langsung diamankan.
Ganja seberat hampir 2 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan Forkopimda, Kejaksaan Negeri, dan media massa sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. BNNP Banten berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap pengiriman barang melalui ekspedisi guna mencegah kasus serupa terjadi. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkotika sebagai bagian dari perang melawan narkoba yang harus dilakukan secara bersama-sama.

