Satpol PP DKI Segel Toko Miras Ilegal di Petukangan Utara – Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Di Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dan penutupan sebuah toko minuman keras di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang tidak memiliki izin baik dari pemerintah maupun lingkungan sekitar.

Eko Saptono dari Satpol PP DKI Jakarta menyatakan bahwa toko minuman beralkohol tersebut ditutup karena tidak memiliki izin resmi. Dia juga mengajak masyarakat untuk terus memantau peredaran atau perdagangan minuman keras yang dapat membahayakan lingkungan sekitar. Di Jakarta Selatan, selain toko minuman beralkohol, Satpol PP juga telah menutup tempat air isi ulang karena izin tidak ada dan mengandung bakteri berbahaya.

Camat Pesanggrahan Agus Ramdani menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban umum. Warga dan pemerintah setempat sebelumnya sudah memberikan imbauan, namun pemilik toko tidak mengindahkannya. Penutupan toko ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketenteraman wilayah, serta membuat lingkungan menjadi semakin nyaman.

Penyegelan dan penutupan toko minuman keras ilegal di Petukangan Utara ini menjadi peringatan bagi pedagang ilegal lainnya. Semoga dengan tindakan ini, wilayah Jakarta Selatan semakin aman dan tertata dengan baik.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru