Kuasa Hukum Kasus Kadin Cilegon: Vonis Bebas Proyek 5 Triliun

Jangan Lewatkan

Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Salim telah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk membebaskan para terdakwa dalam kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali. Dalam sidang tersebut, Yudhistira Firmansyah, kuasa hukum Salim, menegaskan bahwa penilaian JPU mengenai unsur pemerasan tidak didasari fakta dan hanya bersumber dari penafsiran subjektif terhadap percakapan terdakwa. Mereka menolak tafsiran tersebut dan menilai alasan “iklim investasi di Indonesia” yang digunakan oleh JPU tidak relevan dalam kasus ini.

Pada pembelaan dirinya, Salim membantah tudingan bahwa ia meminta proyek senilai Rp5 triliun kepada perusahaan. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pemerasan, baik secara lisan maupun tertulis. Sejumlah saksi juga tidak merasa diancam oleh Salim. Terkait dakwaan penghasutan, Salim menolak tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa ajakannya kepada sejumlah pengurus organisasi untuk datang ke PT CAA bukan untuk pemerasan.

Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua HNSI Cilegon juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, sedangkan ketua LSM BMPP memohon pembebasan dengan keringanan hukuman. Tim kuasa hukum tetap mempertahankan para terdakwa dan menolak tuntutan JPU yang menyebut para terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Selengkapnya dapat dilihat di BantenNews.co.id.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru