Artis Nikita Mirzani mengungkapkan keberatannya terhadap vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik. Nikita menyatakan bahwa tidak ada yang memaksa atau membocorkan rahasia, karena produk perawatan kulit Reza Gladys yang terlibat dalam kasus tersebut memang telah diumumkan berbahaya oleh BPOM. Meski demikian, Nikita tetap bersyukur dengan keputusan hakim dan akan mengupayakan peninjauan kembali melalui kuasa hukumnya.
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita, mengatakan bahwa mereka akan menggunakan hak hukum yang ada untuk mengajukan upaya hukum yang tepat. Meskipun hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Nikita dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, terkait kasus pemerasan dan pencemaran nama baik, pihak pengadilan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, dalam sidang pengadilan, JPU pernah menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Kasus ini melibatkan accused Nikita dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra dalam pengungkapan produk Reza Gladys yang tidak terdaftar oleh BPOM. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nikita mengancam bos Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar demi menjaga rahasia terkait produk yang dijual, dan uang tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah.

