Vonis Kasus Kadin Cilegon: Minta Proyek Rp5 Triliun

Jangan Lewatkan

Muhammad Salim, selaku Ketua Kadin Cilegon, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA). Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Hasanudin pada sidang Kamis. Majelis hakim menyatakan Salim bersalah dalam percobaan pemerasan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa aksi Salim tidak melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Hasanudin menyatakan bahwa tindakan terdakwa menimbulkan ketidaknyamanan dan tidak mendukung iklim investasi, namun pertimbangan juga diberikan karena Salim tidak pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung keluarga, dan telah berusaha melakukan mediasi. Sebelumnya, tim pengacara terdakwa meminta hakim untuk membebaskan Salim dari semua dakwaan dengan alasan bahwa klien mereka tidak bermaksud memeras perusahaan, tetapi hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait proyek senilai Rp5 triliun yang dikelola oleh PT CAA.

Putusan ini mengakhiri drama persidangan yang memicu perbincangan publik karena melibatkan tokoh lokal dalam dugaan permintaan proyek besar kepada perusahaan swasta di Kota Cilegon.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru