Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kejadian perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang mengakibatkan seorang siswa kelas VII bernama M.H (13 tahun) meninggal dunia. Arifah menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele, melainkan merupakan bentuk kekerasan serius yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi dari Kementerian PPPA dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, diketahui bahwa M.H diduga telah menjadi korban perundungan sejak acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kejadian kekerasan fisik terakhir yang dialaminya terjadi antara tanggal 20 hingga 25 Oktober 2025, dimana dugaan kuat bahwa ia dipukul dengan kursi besi oleh beberapa siswa lain sehingga mengalami luka serius di kepala.
Pasca kejadian tersebut, kondisi kesehatan M.H merosot drastis dan ia akhirnya meninggal setelah dirawat intensif di RS Fatmawati. Arifah menyampaikan rasa duka yang mendalam dan menjamin bahwa keluarga korban akan mendapat pendampingan penuh dari pemerintah.
Proses hukum terkait kasus ini sedang berjalan di Polres Tangerang Selatan, dimana empat siswa telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Deden Deni, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum tersebut dan akan memastikan keselamatan seluruh siswa di lingkungan sekolah.
Keluarga korban juga mendapat dukungan dari kuasa hukumnya, Alfian, yang berharap proses hukum dapat berfokus pada kekerasan yang dialami M.H. UPTD PPA Kota Tangerang Selatan juga memberikan dukungan psikologis kepada keluarga sejak laporan pertama kali diterima. (Sumber: suara.com)

