Penganiayaan dan Ledakan di SMAN 72: Kasus Kriminal Terbaru

Jangan Lewatkan

Pada Selasa (18/11), sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga progres pemeriksaan saksi terkait kasus ledakan di SMAN 72. Polisi mengungkap motif pelaku penganiayaan di Depok yang berinisial A (25) terhadap korbannya IN (25) karena menolak melakukan tindakan kriminal. Selain itu, Polisi tambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Polisi juga mengungkap motif cemburu dan kronologi lengkap terkait kasus dugaan pembunuhan berencana di Jakarta Timur. Di wilayah Cengkareng, Jakbar, enam terduga komplotan pencuri motor direhabilitasi karena bukti dan kesaksian yang ada tidak cukup untuk menerapkan pidana pencurian. Terkait ledakan di SMAN 72, terduga pelaku belum dapat diminta keterangannya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru