Dua orang anak di bawah umur berinisial MNM (17) dan SA (16) masih menunggu penahanan oleh kepolisian karena menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila di wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menyatakan bahwa polisi akan menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap disusun. Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya menyimpan barang bukti narkoba, bukan saat sedang bertransaksi. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, dan tiga paket sedang seberat 16,40 gram, total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 40,23 gram. Polisi masih kesulitan dalam melacak pemasok narkoba tersebut. Artikel ini diambil dari sumber ANTARA News.
Dua Pengedar Narkoba Jakbar Ditempatkan di Sentra Handayani

