Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemanggilan tersangka klaster 1 akan dilaksanakan sekaligus dengan penyesuaian pada penerapan KUHP baru. Pada tanggal 7 November 2025, klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan tersangka klaster 1 juga akan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diusulkan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Namun, Budi belum dapat memberikan informasi mengenai jadwal pasti dari pemanggilan tersebut. Terkait dengan pengajuan uji forensik independen yang diajukan oleh pihak terkait, Budi menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan oleh penyidik Polri.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik terhadap ijazah Presiden Jokowi secara independen. Mereka menegaskan bahwa hasil uji laboratorium haruslah kredibel, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Permintaan uji forensik independen ini muncul dari pengalaman mereka dalam berbagai kasus besar yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum. Khozinudin, kuasa hukum dari pihak terkait, mengungkapkan bahwa hal ini penting untuk keberlangsungan keadilan dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyampaikan hasil pengembangan kasus ini dengan transparansi kepada masyarakat. Diharapkan, proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

