Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja dengan total berat 83 kilogram di Bekasi Timur, Jawa Barat. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menyatakan bahwa ketiga tersangka, dua pria dengan inisial M dan A, serta seorang wanita dengan inisial S telah diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi. Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan pada Selasa (6/1) sebelum akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, salah satu tersangka, A, mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur dan berhasil menemukan paket besar ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar di rumah tersebut.
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya seperti telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, dan buku catatan transaksi. Barang bukti ganja seberat 83 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini merupakan bagian dari program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta” yang fokus pada melindungi warga Jakarta dan sekitarnya dari ancaman peredaran gelap narkotika serta menciptakan rasa aman dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sementara polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

