Warga Jakarta Utara Diminta Tak Diam saat Mengalami Pelecehan Seksual
Polisi Metro Jakarta Utara meminta warga tak ragu melapor jika menyaksikan atau menjadi korban pelecehan seksual, terutama yang terjadi di ruang publik dan transportasi umum. Langkah cepat dinilai penting agar penanganan hukum bisa dilakukan tanpa menunggu kasus meluas atau bukti hilang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menegaskan bahwa keberanian melapor bukan hanya soal kepentingan korban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ia mengingatkan, kejahatan semacam ini kerap terjadi di tempat yang ramai dan membutuhkan respons cepat dari orang di sekitar.
Kasus di TransJakarta Jadi Pengingat
Imbauan itu mengemuka setelah Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan tindak pidana asusila di dalam bus TransJakarta pada Kamis (15/1) di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam peristiwa itu, dua pria berinisial HW dan FTR diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan penumpang bus.
Peristiwa bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban disebut belum menyadari adanya tindakan pelecehan yang terjadi di dalam kendaraan umum tersebut. Situasi baru berubah ketika seorang penumpang lain melihat kejanggalan dan berteriak, sehingga perhatian penumpang lain ikut tertuju pada kejadian itu.
Penumpang dan Petugas Bertindak Cepat
Setelah teriakan itu terdengar, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi sasaran pelecehan seksual. Kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang kemudian bergerak mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Respons cepat para penumpang disebut membantu polisi dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Selain itu, keterangan dari dua orang saksi telah diambil untuk memperkuat pemeriksaan dan mengurai kronologi kejadian secara lebih jelas.
Ancaman Hukuman dan Seruan untuk Berani Melapor
Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana asusila sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 406 UU No. 1/2023 atau KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara atau denda bagi perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Polisi menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang publik tidak boleh dibiarkan menjadi tempat yang aman bagi pelaku pelecehan. Karena itu, masyarakat diminta lebih peka terhadap situasi di sekitar dan segera melapor bila menemukan tindakan serupa. Menurut AKBP Onkoseno, keberanian warga untuk bersuara kerap menjadi kunci awal pengungkapan kasus-kasus yang terjadi di tempat umum.
Source link
