Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, tiga WNA, dua di antaranya warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27) berhasil ditangkap. Pengungkapan dimulai dari laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga menggunakan KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Bersamaan dengan penggerebekan lokasi, petugas berhasil menangkap ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti paspor, KTP palsu, dan handphone.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SS adalah otak utama sindikat dengan menggunakan KTP palsu atas nama “Gunawan Santoso” untuk menyamar. Dia mendapatkan dokumen palsu tersebut melalui bantuan seorang warga negara Indonesia berinisial LS dengan membayar sejumlah uang. SS dan rekannya menggunakan dokumen palsu untuk menyewa tempat tinggal serta menyiapkan logistik untuk aktivitas penyelundupan orang. Dalam operasi tersebut, SS dibantu oleh PK, warga negara Thailand, dan XS, warga negara Tiongkok.
Sindikat ini menawarkan jasa kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka atau pekerjaan. Para korban terbang sendiri dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian ditampung sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dan selanjutnya ke Australia. XS mengaku telah berhasil mengirimkan lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus dengan mematok tarif tertentu. Namun, nasib kelima orang tersebut berakhir tertangkap oleh otoritas imigrasi di Australia.
Tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal. Pihak berwenang juga masih mendalami keterlibatan individu lain dalam jaringan tersebut, termasuk warga negara Indonesia yang menjadi perantara pembuatan KTP palsu. Kepolisian terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.

