Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu dengan inisial MR (55) di RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada hari Jumat. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyebaran uang palsu tersebut. Selama proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A11.
Informasi tentang keberadaan pelaku penyebaran uang palsu ini pertama kali diterima oleh Tim Opsnal III Polsek dari telepon yang masuk. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di RW 08, Kalibaru, Jakarta Utara. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dari Pospol Kalibaru ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku penyebaran uang palsu ini merupakan bukti dari kesigapan dan kerja keras petugas kepolisian. Selain kasus ini, beberapa kasus penyebaran uang palsu juga telah berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya sebelumnya di berbagai wilayah Jakarta. Semua upaya ini bertujuan untuk memberantas pelaku kejahatan uang palsu dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

