Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang: Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial OF (19) telah dikenal korban sejak 2019 saat keduanya masih bersekolah di SMP. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2025 di sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku menjemput korban saat korban sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) dan membawa korban ke apartemen tersebut untuk melakukan tindakan cabul. Kasus ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi melalui layanan 110. Semua konten ini merupakan hak cipta ANTARA 2026.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru