Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebesar satu kilogram (kg) lebih. Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan orang yang dicurigai memiliki ganja di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah melakukan pengecekan, polisi menemukan dua orang sedang melakukan transaksi narkotika. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar ganja seberat satu kg lebih dan empat paket kecil. Para pelaku mengakui akan menjual ganja tersebut kepada teman-teman mereka di Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pengembangan, empat orang ditangkap dengan inisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Dari tangan para tersangka, polisi menyita ganja seberat 1.132 gram, empat unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Ini merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Utara. Dengan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut. Tindakan yang tegas dan sesuai hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang lainnya. Semua pihak diharapkan turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika agar masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba.

