JAKARTA BARAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat kembali menertibkan aktivitas “pak ogah” yang kerap muncul di sejumlah ruas jalan di Cengkareng, Rabu. Dalam operasi gabungan itu, petugas menjaring 28 orang yang diduga mengganggu ketertiban umum di titik-titik yang selama ini rawan parkir liar dan kemacetan.
Penyisiran di 13 Titik Rawan
Penertiban dilakukan di 13 lokasi, antara lain Jalan Nirmala Cengkareng Barat, Jalan Sumur Bor, U Turn Imigrasi Jalan Daan Mogot, serta traffic light barat Jalan Daan Mogot. Titik-titik tersebut selama ini kerap disebut menjadi lokasi munculnya praktik parkir liar yang melibatkan para “pak ogah”.
Setelah dijaring, ke-28 orang itu dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan dan pendataan. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Operasi Gabungan Libatkan 98 Petugas
Kegiatan penertiban ini melibatkan 98 petugas gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, P3S Sudin Sosial, hingga aparat Polsek Cengkareng. Pola penanganan lintas instansi tersebut dipakai untuk memastikan penertiban berjalan sekaligus memberi ruang pembinaan bagi mereka yang terjaring.
Satpol PP Jakarta Barat menyebut kegiatan semacam ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menangani persoalan sosial di wilayah tersebut. Keberadaan orang-orang yang beraktivitas di ruang jalan tanpa aturan dipandang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menjaga Ketertiban di Ruas Jalan Cengkareng
Di kawasan yang lalu lintasnya padat seperti Cengkareng, keberadaan “pak ogah” bukan sekadar soal parkir liar. Praktik itu kerap memicu gangguan arus kendaraan dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pengguna jalan. Karena itu, penertiban yang dilakukan pada Rabu menjadi bagian dari penanganan yang lebih luas untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan di lapangan.
Satpol PP Jakarta Barat menempatkan langkah penertiban ini sebagai bagian dari kerja pengawasan yang terus dilakukan bersama instansi terkait. Dalam konteks itu, penindakan terhadap 28 “pak ogah” bukan akhir, melainkan bagian dari pengulangan operasi di titik-titik yang masih rawan munculnya pelanggaran serupa.
Source link
