Pihak kepolisian telah membuka hasil mediasi atau Restorative Justice (RJ) antara guru berinisial CB atau Ibu Budi dan orang tua murid terkait kasus dugaan kekerasan verbal di sebuah sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menyatakan bahwa terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua atas perkataan dan tindakannya yang disesalkan, dengan niat baik untuk kebaikan anak. Meski pelapor memutuskan melanjutkan laporan ke polisi, pihak kepolisian berharap mediasi dapat membantu menyelesaikan konflik secara damai demi masa depan anak. Pertemuan mediasi dilakukan di Polres Tangerang Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi kasus ini, di mana guru berinisial CB diduga melakukan kekerasan verbal terhadap seorang murid di sekolah swasta di Tangerang Selatan sejak Agustus 2025. Guru tersebut belum meminta maaf kepada siswa tersebut, meskipun sudah ditunggu sejak Agustus-Desember 2025, baik di depan forum maupun di hadapan banyak orang. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik.Ini adalah upaya untuk menjamin bahwa keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak anak tidak terganggu. Mediasi dilakukan di Polres Tangerang Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026. Kombes Polisy Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini berkembang setelah seorang guru berinisial CB diduga mengucapkan perkataan yang tidak pantas terhadap seorang murid pada Agustus 2025. Orang tua siswa melaporkan insiden tersebut ke polisi setelah upaya mediasi tidak berhasil. Pihak kepolisian berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalahnya secara damai dan menetapkan solusi yang adil.

