DPR dan Pemerintah Sepakat Layanan Kesehatan PBI Dibayar dalam 3 Bulan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah telah menyepakati bahwa selama tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan akan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh pemerintah. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan kesimpulan rapat bersama pemerintah mengenai polemik PBI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Selama periode tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Daerah, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran kategori desil dengan data terbaru.
Kesepakatan juga mencakup optimalisasi anggaran yang sudah dialokasikan di APBN agar tepat sasaran dan berdasarkan data yang akurat. Selain itu, DPR dan Pemerintah setuju bahwa BPJS Kesehatan akan aktif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat tentang penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU dari Pemerintah Daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai menteri, antara lain Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, serta sejumlah pejabat terkait.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan untuk memvalidasi data penerima, khususnya yang terdampak oleh penonaktifan kepesertaan PBI JKN. Dari 11 juta peserta yang kepesertaannya dicabut, sekitar 120 ribu di antaranya memiliki riwayat penyakit katastropik dan 12 ribu pasien hemodialisis yang terkena dampaknya. Semua ini disepakati dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat secara menyeluruh.
