JAKARTA TIMUR — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap rangkaian peristiwa di balik kematian seorang perempuan berinisial DA (36) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kontrakan di Jakarta Timur. Pelaku diduga adalah seorang warga negara asing asal Irak berinisial F, yang disebut sebagai mantan suami siri korban.
Pertengkaran yang Berujung Maut
Kasus ini bermula dari hubungan rumah tangga tak resmi yang diwarnai kecemburuan. Pelaku diduga menduga DA memiliki kedekatan dengan pria lain. Kecurigaan itu memicu pertengkaran yang berulang hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Pada 20 Maret 2026, pelaku disebut melihat korban bersama seorang pria dalam sebuah acara Bazar Ramadhan. Situasi itu kembali memanas. Tak berhenti di sana, pelaku mendatangi kos korban dan mendapati korban masih bersama pria tersebut. Emosi pelaku disebut memuncak sebelum ia mencekik korban.
Korban Ditemukan Terkunci di Kontrakan
Menurut penyelidikan polisi, saat korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian mengambil pisau dan menusuk leher DA. Setelah kejadian itu, pelaku kabur. Jasad korban baru ditemukan pada Sabtu pagi, dalam kondisi terkunci di dalam kontrakan.
Peristiwa pembunuhan itu diduga terjadi pada Kamis malam, namun baru terungkap dua hari kemudian. Temuan jenazah DA memicu penyelidikan lanjutan oleh kepolisian untuk memastikan urutan kejadian secara utuh.
Pelaku Ditangkap di Rest Area
Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap F di sekitar rest area kilometer 68 pada Sabtu. Penangkapan itu mengakhiri pelarian pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 tentang pembunuhan biasa dan subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa detail hubungan keduanya yang disebut menjadi pemicu utama tragedi tersebut.
Source link
