10.5 C
Munich

Sopir Taksi Daring di Jakpus Ditangkap Polisi karena Pelecehan

Harus dibaca

Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok, yang diduga mencabuli seorang penumpang perempuan di Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, saat korban memesan layanan transportasi online dan dikabarkan bahwa pelaku memanfaatkan profesinya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi, melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menjadikan korban dalam posisi rentan. Korban berhasil merekam kejadian tersebut dan melawan hingga dapat melarikan diri dari mobil. Rekaman tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, memicu kerja cepat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pada 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di Depok bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam mobil. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual akan ditindak tegas dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110. Video korban yang membagikan pengalaman tidak menyenangkan akibat pelecehan seksual oleh sopir taksi online juga telah beredar di media sosial, memperlihatkan pentingnya respons cepat dan langkah tegas untuk menanggulangi kekerasan seksual di ruang publik. -Ilham Kausar

Source link

Berita Terbaru