Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menitipkan satu unit mobil yang disita dari rumah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan setelah dilakukan penyitaan, dan mobil tersebut akan diserahkan kepada Pemkab Tolitoli untuk kebutuhan operasional. KPK ingin memastikan bahwa aset dari pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga kendaraan tersebut tidak akan mangkrak.
Keputusan ini diambil setelah KPK berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tolitoli untuk memastikan bahwa mobil tersebut adalah milik daerah tersebut. Penyidik telah melakukan pengecekan dokumen dan surat kendaraan sebelum menyerahkan mobil tersebut kepada Pemkab Tolitoli. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Desember 2025 dan menemukan adanya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah orang, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Sejumlah tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut, dan KPK juga menyita uang dalam jumlah besar. Pada akhirnya, KPK menyerahkan satu unit kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah beberapa rumah yang terkait dengan kasus ini. Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan tersangka yang masih melarikan diri kepada KPK. Tindakan ini dilakukan dalam upaya memberantas korupsi dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan tersebut. Seluruh proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk meningkatkan kebersihan dan akuntabilitas pemerintahan di Indonesia.
