Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W yang diduga sebagai mucikari yang menjual gadis untuk jasa layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, kedua mucikari tersebut terancam Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. Mereka memiliki tugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati, dan mengambil keuntungan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Sabtu (4/4) yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh tim. Mereka mengetahui bahwa seorang perempuan yang menawarkan “Open BO” bernama W. Tim melakukan penyamaran sebagai konsumen di salah satu hotel di daerah Pluit pada hari Minggu (5/4) sekitar jam 22.30 WIB. Di sana, mereka melihat seorang wanita lain berinisial N tiba di hotel bersama dengan tiga perempuan dewasa lainnya.
Sebelum masuk ke dalam hotel, N meminta uang panjar sebesar Rp 500.000 kepada pria hidung belang yang menjadi pelanggan. Setelah pembayaran tunai sebesar Rp 500.000, tim Opsnal langsung mengamankan dua perempuan tersebut yang diduga sebagai mucikari. Selain itu, tim juga melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di daerah Pluit Jakarta Utara dan menemukan wanita bersama dengan seorang pria hidung belang yang bukan pasangan suami istri yang sah.
Berdasarkan hasil interogasi, mucikari berinisial W mendapatkan kenalan perempuan penjual jasa seksual dari mucikari N yang memiliki pengalaman bekerja sebagai pemandu dan memiliki jaringan di hiburan malam. Kedua mucikari mengaku mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. Mucikari W dilaporkan memasang tarif Rp2.500.000 kepada pelanggan pria hidung belang, namun hanya memberikan Rp2 juta kepada para wanita yang dibawanya, sehingga masih ada sisa Rp500.000 sebagai keuntungan.
Saat ini, ketiga wanita yang dibawa oleh mucikari tersebut masih diperiksa di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum terhadap kedua mucikari tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
