Tim kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta menegaskan bahwa terdakwa 3 tidak terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berpendapat bahwa penunjukan terdakwa 3 sebagai tersangka adalah kesalahan dan tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Dalam sidang, mereka menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga terdakwa tidak bisa memahami tuduhan yang diarahkan padanya. Mereka juga menyoroti ketidakpatuhan prosedur hukum dalam menetapkan terdakwa 3 sebagai tersangka. Dalam hal ini, mereka meminta agar dakwaan dinyatakan tidak sah dan meminta Majelis Hakim untuk menerima keberatan yang diajukan. Di sisi lain, mereka menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi asas keadilan dalam proses hukum. Kesimpulannya, tim kuasa hukum meminta agar dakwaan tidak dapat diterima dan biaya perkara ditanggung oleh negara, serta pentingnya mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam menyelesaikan kasus ini.
Kuasa Hukum Membuktikan Alasan Terdakwa 3 Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank
