13.2 C
Munich

Polisi Ungkap Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Rp1,07 Miliar

Harus dibaca

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp1,07 miliar. Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi antara Agustus 2024 hingga April 2025. Korban BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM sejak Januari hingga April 2025, namun pengiriman barang tidak sebanding dengan uang yang telah dikirimkan. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 atau Rp1,07 miliar. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta percakapan WhatsApp yang terkait dengan transaksi telah diamankan.

Modus operandi tersangka KSM dalam kasus ini adalah menawarkan produk ikan siap ekspor sebagai pemasok utama, namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh setelah menerima pembayaran. Polisi menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban BRN kepada Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025 terkait kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Korban pertama kali diperkenalkan kepada tersangka KSM oleh suaminya dan setelah beberapa waktu transaksi, korban merasa dirugikan akibat kinerja tersangka yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas, yang kemudian melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link

Berita Terbaru