Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi jaringan asal Prancis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan terhadap dua pelaku dengan inisial MI dan R. Mereka ditangkap di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyita 2.700 butir ekstasi berlogo Marvel dari kedua pelaku. Kasus ini terungkap atas kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman lima hingga 10 tahun penjara. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menyerukan kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan 110 kepada pihak berwajib.
