Kecelakaan Kereta di Bekasi: Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah Saksi
Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pemeriksaan di Kantor Polisi dan Kantor Daop 1 Jakarta
Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya serta di Kantor Daop 1 Manggarai. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari 31 saksi terkait insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Keterangan telah diminta dari berbagai pihak yang terlibat, mulai dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, hingga petugas operasional PT KAI.
Penyidikan atas kasus kecelakaan tersebut berada di bawah pengawasan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, dan koordinasi dengan rumah sakit terkait korban.
Detail Kecelakaan dan Dampaknya
Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (27/4) malam mengakibatkan 16 orang tewas dan puluhan lainnya terluka. Insiden dipicu oleh mogoknya taksi Green di perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan, yang kemudian dihantam oleh KRL yang sedang melintas.
Dampak dari kecelakaan tersebut juga menyebabkan satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Namun, malang tidak berbau, rangkaian KRL tersebut justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, mengakibatkan gerbong belakang rusak dan menelan korban jiwa.
