Pria Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditahan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Kini, ADG telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Aksi Perusakan dan Intimidasi
Peristiwa penahanan pria berinisial ADG bermula dari aksi merusak fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB, ADG memaksa masuk ke lokasi usaha korban dan secara sepihak merusak berbagai fasilitas, termasuk papan reklame, dinding, kursi, serta fasilitas sanitasi ruko.
Selain perusakan, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk ancaman.
Lanjutan Aksi dan Penangkapan Tersangka
Pada Kamis malam, sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di lokasi. Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko, Polsek Cilincing segera mengamankan tersangka tanpa gesekan fisik dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Hasil pemeriksaan intensif dan keterangan saksi, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti berupa airsoft gun, menjadi dasar penahanan ADG. Tersangka mengakui perbuatannya meski sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif.
Imbauan dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang sah. Aksi intimidasi dan perusakan properti adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional. Dalam kasus ini, kerugian materiil yang dialami korban akibat perbuatan ADG mencapai Rp15 juta.
Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, mereka dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.
