24.4 C
Munich

Kasus Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung: Fakta Terbaru

Harus dibaca




Pelaku Perampokan Lansia di Cakung merupakan Tetangga Korban

Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung adalah Tetangga Sendiri

Jakarta – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun dengan inisial H menjadi korban perampokan dan penyekapan saat hendak melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya. Kejadian ini terjadi di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Yang mengejutkan, pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M yang berusia 58 tahun sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap korban. Hal ini dikarenakan pelaku menduga korban tinggal seorang diri, sehingga menjadikannya sasaran aksi perampokan.

Pelaku Mengancam Korban dengan Senjata Tajam

Pada saat kejadian, korban tengah bersiap-siap untuk salat dzuhur ketika mendengar seseorang masuk ke dalam rumahnya. Korban mengira orang tersebut adalah anaknya dan memanggilnya, namun ternyata pelaku M. Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan melakban mulut, tangan, dan kaki korban.

Selama aksi perampokan, pelaku berhasil membawa uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit ponsel Samsung A07 milik korban. Pelaku akhirnya ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun sesuai KUHP Pasal 479 Tahun 2023. Kasus ini akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 2 Agustus 2026.

Sumber: ANTARA News


Source link

Berita Terbaru