24.4 C
Munich

Pentingnya Pencegahan Gangguan Kamtibmas oleh Tim Preventive Strike Polda Metro

Harus dibaca

Kepala Dewan SETARA Institute Ingatkan Pentingnya Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa tim Preventive Strike yang dibentuk Polda Metro Jaya harus memprioritaskan fungsi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hendardi menekankan bahwa pembentukan tim tersebut harus fokus pada pencegahan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat dan menekan potensi gangguan kamtibmas.

Strategi Preemptive Dalam Pencegahan Gangguan Keamanan

Hendardi menjelaskan bahwa pembentukan tim Preventive Strike seharusnya merupakan bagian dari strategi preemptive yang bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Polisi dituntut untuk memiliki sistem deteksi dini, pemetaan kerawanan, dan langkah-langkah pencegahan berbasis intelijen serta kerjasama dengan masyarakat untuk memperkuat kehadiran polisi di ruang publik.

Hendardi menegaskan bahwa pencegahan gangguan keamanan tidak boleh melenceng menjadi tindakan represif yang merugikan hak asasi warga negara. Setiap tindakan kepolisian harus tetap mematuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, dan menghormati hak asasi manusia.

Transparansi dan Legitimasi Publik dalam Pencegahan

Hendardi juga menyoroti pentingnya Polda Metro Jaya memastikan bahwa tim Preventive Strike memiliki standar operasional prosedur yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, dan indikator keberhasilan yang tidak hanya diukur dari banyaknya tindakan kepolisian. Transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja tim juga ditekankan sebagai faktor kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Preventive Strike akan lebih diterima oleh publik apabila memang benar-benar berfungsi sebagai instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan seimbang antara memelihara keamanan dan menghormati hak konstitusional warga negara.

Source link

Berita Terbaru