Polda Metro Jaya Dalami Kasus Eksploitasi Anak dalam Konten Live Streaming Bigmo
Polda Metro Jaya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana saat ini tengah bekerja sama dalam mendalami kasus eksploitasi anak dalam konten live streaming yang melibatkan Bigmo. Langkah koordinasi lintas lembaga ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan dengan tepat.
Proses Pendalaman Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus bersama KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana. Agenda pemanggilan terhadap kreator konten Melvin (M) telah disusun untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Selebritas internet Muhammad Jannah alias Bigmo telah mendapat 40 pertanyaan dari penyidik terkait aduan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak dalam konten live streaming. Melalui kuasa hukumnya, Bigmo menyampaikan kronologi kejadian dan menyerahkan bukti-bukti pendukung.
Kooperatif dalam Proses Klarifikasi
Kuasa Hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan tidak defensif selama proses klarifikasi. Meskipun mengakui kesalahan secara etika dan kepatutan dalam tayangan tersebut, Ragahdo menjelaskan bahwa semua kejadian berlangsung secara spontan tanpa skenario atau perencanaan sebelumnya.
Dengan adanya kerjasama antara Polda Metro Jaya, KPAI DKI Jakarta, dan ahli pidana, diharapkan proses hukum terkait kasus eksploitasi anak dalam konten live streaming Bigmo dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
