9.6 C
Munich

Kemendagri: Batas Definitif Desa Mendesak demi Kepastian Hukum

Harus dibaca

Baru 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia yang melaporkan penyelesaian batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga akhir Agustus 2026. Rendahnya capaian tersebut mendorong pemerintah mempercepat penegasan batas desa secara definitif agar setiap desa memiliki kepastian wilayah secara administratif dan hukum.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang secara legal memiliki batas wilayah. Karena itu, penetapan batas tidak hanya berkaitan dengan posisi geografis, tetapi juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak masyarakat.

“Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif,” kata La Ode dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menentukan pelayanan, aset, dan pembangunan

Batas definitif menjadi pijakan bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan berdasarkan wilayah yang sah. Kejelasan garis wilayah juga diperlukan untuk memastikan cakupan pelayanan administrasi kependudukan, memperjelas kepemilikan aset pemerintah, pemerintah desa, maupun masyarakat, serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut La Ode, kepastian batas turut membuka peluang investasi dan menjadi dasar penataan ruang dalam cakupan wilayah yang lebih luas. Sebaliknya, batas yang belum jelas berpotensi mengganggu pembagian kewenangan serta pelaksanaan pelayanan di lapangan.

“Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.

Kemendagri masih menunggu sejumlah pemerintah daerah menyerahkan laporan resmi dan dokumen pendukung penegasan batas. Berkas yang harus disampaikan mencakup peraturan bupati mengenai peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis terhadap peta yang telah diselesaikan.

Program percepatan berlangsung hingga 2029

Upaya percepatan dijalankan melalui Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program tersebut dilaksanakan selama periode 2025–2029.

Pada tahap pertama 2026, kegiatan telah diselesaikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli di Sulawesi Tengah. Tahap kedua pada tahun yang sama dijadwalkan berlangsung di delapan kabupaten.

Sebelum penegasan batas dilakukan di lapangan, pemerintah terlebih dahulu menjalankan proses skrining lingkungan dan sosial. Tahapan itu ditujukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan.

Koordinasi dan keterlibatan masyarakat

La Ode menegaskan, penetapan batas desa harus memenuhi kaidah yuridis dan teknis serta melibatkan masyarakat. Pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat diminta memperkuat koordinasi agar proses penegasan batas berjalan efektif.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting karena satu garis batas akan menentukan banyak aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat. “Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat,” kata La Ode.

Source link

Berita Terbaru