Polres Metro Bekasi menangkap DB, seorang pengemudi transportasi daring yang diduga mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka ditangkap setelah polisi menelusuri identitasnya melalui keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan DB diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB setelah tersangka diketahui melarikan diri ke luar daerah.
Kronologi kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9). Saat itu, korban sedang bermain bersama seorang temannya di sekitar rumah. DB kemudian mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket transportasi daring.
Menurut keterangan polisi, tersangka membawa korban ke sebuah gang sempit dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban berusaha melawan. Teman korban lalu berteriak meminta pertolongan warga sehingga DB panik dan melarikan diri dari lokasi.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (12/9). Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Berdasarkan bukti petunjuk dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mendeteksi keberadaannya yang sempat melarikan diri ke Jawa Tengah,” ujar Andi.
Barang bukti dan pendampingan korban
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang itu meliputi satu unit sepeda motor milik tersangka, jaket transportasi daring, pakaian korban, telepon seluler, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Andi menyatakan proses penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak korban. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan medis, psikologis, dan sosial kepada korban.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan foto maupun alamat korban di media sosial. Kerahasiaan identitas anak perlu dijaga selama proses penanganan perkara berlangsung.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
