Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja melalui layanan pengiriman GoSend. Dari penangkapan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, polisi menyita ganja dengan berat bruto total 2,05 kilogram.
AB ditangkap pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jakarta Timur.
Berawal dari informasi masyarakat
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Polisi kemudian menggeledah dan menemukan dua bungkus plastik yang dilapisi lakban berwarna cokelat.
“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu.
Johan menjelaskan, dua bungkus ganja tersebut masing-masing memiliki berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram. Petugas juga menemukan satu plastik bening berisi ganja seberat bruto 10 gram.
“Berat bruto masing-masing 1.040 gram dan 1.000 gram, serta satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto,” ujarnya.
Selain ganja, polisi menyita satu unit telepon seluler. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan AB.
Dikirim melalui GoSend
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, ganja itu dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend. Paket tersebut rencananya didistribusikan kepada pemesan.
Polisi masih mendalami mekanisme transaksi yang digunakan dalam peredaran tersebut. Johan menyebut penyidik menelusuri dugaan penggunaan metode mapping serta pola pertemuan antara pengirim dan pembeli.
Istilah mapping dalam penyelidikan itu masih didalami bersamaan dengan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemesanan dan distribusi ganja. Keterangan AB menjadi bagian dari proses pengembangan perkara.
Setelah penangkapan, AB bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi melanjutkan pemeriksaan dan proses hukum terhadap kasus tersebut.
