Sabtu, 29 Juni 2024 – 06:33 WIB
VIVA – Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menyatakan bahwa 103 warga asing yang ditangkap di sebuah Villa di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu, 26 Juni 2024, berasal dari Taiwan.
Mereka terlibat dalam jaringan penipuan dengan target orang asing di beberapa negara. Bali digunakan sebagai basecamp operasi mereka untuk melakukan penipuan jarak jauh.
“Kegiatan mereka ditujukan kepada orang-orang di luar negeri, terutama di Malaysia. Jadi bisa dikatakan bahwa mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya di negara lain,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam di Bali, Jumat, 28 Juni 2024.
Godam menyebutkan bahwa ratusan WN Taiwan bekerja menggunakan berbagai perangkat elektronik seperti ponsel dan perangkat jaringan. Dari total warga asing yang ditangkap, terdapat 12 wanita dan 91 pria dengan rata-rata usia di atas 18 tahun. Mereka datang ke Bali dalam kelompok kecil melalui berbagai wilayah di Indonesia.
“Waktu kedatangan mereka antara tahun 2023-2024. Mereka memiliki izin tinggal terbatas dan visa kunjungan,” jelasnya.
Godam menjelaskan bahwa warga Taiwan telah lama melakukan aktivitas ilegal di Indonesia dan sering pindah-pindah tempat, sehingga sulit bagi petugas untuk mendeteksi keberadaan mereka. “Mereka jelas melanggar izin tinggal,” ujarnya.
Penanganan yang dilakukan adalah deportasi ke negara asal mereka karena tidak ditemukan unsur pidana yang perlu ditindaklanjuti. Menurut Godam, kegiatan para pelaku penipuan di Bali ditujukan kepada orang asing.
“Dugaan kejahatan siber muncul dari banyaknya komputer dan handphone yang ditemukan di lokasi kejadian. Mereka tengah melakukan aktivitas di salah satu ruangan vila saat penggerebekan dilakukan,” tambahnya.
Dalam operasi Satgas Bali Becik, Imigrasi berhasil mengamankan berbagai perangkat elektronik dan kartu identitas dari para pelaku.
Post Views: 2