27.1 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

TKN Fanta menegaskan dukungan terhadap kebijakan Prabowo-Gibran yang pro pada iklim usaha dalam diskusi mengenai pajak

Jangan Lewatkan

Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda atau TKN Fanta Prabowo-Gibran melalui Fantapreneur telah mengadakan Talk Show dengan tema “Arah Kebijakan Perpajakan Prabowo-Gibran terhadap Pengusaha Muda” di Fanta HQ, Menteng, Jakarta, pada Kamis (4/1) malam. Koordinator Fantapreneur, Reno Adityo, mengajak semua pihak untuk sadar dan peduli terhadap kewajiban membayar pajak.

“Definisi sadar adalah kita harus bisa memahami terhadap masalah perpajakan. Sedangkan definisi peduli terhadap pajak yaitu kita tahu terhadap hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” kata Reno Adityo seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (5/1/2024).

Senada dengan itu, Komandan TKN Fanta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Arief Rosyid Hasan yang turut hadir menambahkan bahwa menuju Indonesia Emas 2045 dan Indonesia Maju membutuhkan jumlah pengusaha sampai 14 persen. Oleh karena itu, pemahaman dan inisiatif mendorong kebijakan perpajakan dapat memacu tumbuhnya angka pengusaha.

“Karena kita kan ingin meraih Indonesia Emas, tapi jumlah terkendala jumlah pengusaha masih 3,7 persen. Kita memerlukan persentase pengusaha hingga 12 bahkan 14 persen,” jelas Arief.

Arief meyakini, terobosan Prabowo-Gibran dalam kebijakan pajak dapat meningkatkan iklim usaha khususnya bagi pengusaha muda. Sebab kebijakan pajak akan dibuat tepat sasaran.

“Pengusaha besar akan semakin baju, dan usaha kecil semakin mendapat afirmasi atau dorongan untuk menjadi besar dengan hadirnya program Mas Gibran dan Pak Prabowo yang akan lebih banyak terobosan kebijakan perpajakan sehingga ke depan iklim usahanya bisa oke, usaha yang besar-besar masuk, sementara usaha yang kecil-kecil juga dapat afirmasi,” jelas Arief.

Sementara itu, Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara, Edy Slamet Irianto, mengatakan pasangan Prabowo-Gibran berencana membentuk badan penerimaan negara (BPN). Alasannya, transformasi perpajakan sejak tahun 1983 hingga tahun 2024 belum berhasil mendongkrak tax ratio di atas 10 persen kecuali tahun di 2006 dengan angka 12 persen.

“Karena itu, penerimaan negara perlu dikelola oleh lembaga yang mempunyai kewenangan yang setara dengan kementerian lain, supaya ada efektivitas dalam hal kinerjanya,” kata Edy.

Semua Berita

Berita Terbaru