Baca Juga :
Pria Diduga Dukun Santet yang Rumahnya Digeruduk Warga di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Ciputat – Polres Tangerang Selatan menetapkan HE (67), warga Kawasan Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api tanpa izin di kediamannya. HE sementara juga sudah ditahan.
“Sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan (rumah tahanan) Polsek Ciputat Timur,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga :
Pimpinan KPK Sebut Hengki ‘Otak’ Pungli di Rutan KPK Sudah Ditetapkan Tersangka
Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan terkait dengan kepemilikan senjata dan bahan peledak, HE mengaku seluruh barang itu milik orang tuanya.
“Pengakuan sementara pelaku, (benda) dari orang tua namun keterangan tersebut masih di dalami penyidik,” ujar Wendi.
Baca Juga :
Sosok Murtala Pemilik 110 Kg Sabu Jaringan Internasional Asal Malaysia
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih jauh terkait dengan praktik spiritual yang dilakukan tersangka. Pelaku diketahui menyimpan ratusan lembar foto yang diberi tanda merah dan jarum.
“Untuk hal itu (praktek spiritual) masih didalami,” tutur Wendi.
Polisi juga menetapkan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api. Kata dia, belum adanya penambahan pasal atas kegiatan yang dilakukan HE.
“Ya, dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. (Penambahan pasal) Belum ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, kediaman HE digerebek warga pada Minggu, 3 Maret 2024 karena diduga sebagai dukun santet. Saat penggerebekan, rumah HE ditemukannya ratusan lembar foto yang tertantap jarum-jarum di ruangan tertentu.
Selain itu, rumah HE juga ditemukan pula ratusan peluru, sejumlah senjata api dan satu granat di kediaman HE.
Halaman Selanjutnya
“Untuk hal itu (praktek spiritual) masih didalami,” tutur Wendi.