29.4 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

Remaja di Lampung Tengah Tewas Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Jangan Lewatkan

Kamis, 25 April 2024 – 10:23 WIB

Lampung Tengah – Seorang remaja berusia 17 tahun, yang merupakan warga Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah meninggal setelah ditusuk di dadanya.

Korban tewas setelah ditikam oleh AS (21), seorang warga Kecamatan Gunungsugih, pada malam Selasa, 23 April 2024 karena adanya ejekan.

“Benar, pelaku berinisial AS telah kami amankan. Dia menikam korban yang berusia di bawah umur berinisial BR,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dikutip pada Kamis, 25 April 2024.

Nikolas mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumah Lurah Terbanggi Agung setelah terjadi cekcok antara warga yang hendak menghakimi pelaku setelah menikam korban.

“Pelaku AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pelaku telah ditahan,” ungkapnya.

Kejadian bermula ketika AS bersama teman wanitanya, NA, pergi dari indekos menuju rumah temannya di Kecamatan Bumi Ratu Nuban menggunakan sepeda motor. Saat tiba di depan SPBU Panggungan, korban dan rekannya mengejek dan memarahi AS. Namun, NA meminta AS untuk tidak meladeni keduanya.

Ketika sampai di Jalan Lintas Sumatera ruas Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunungsugih, BR dan temannya kembali mengejek BR yang sedang melintas dengan temannya menggunakan sepeda motor.

AS yang emosinya sudah tidak terkontrol berbalik arah dan menghampiri BR. Saat berhadapan, BR dan tiga temannya langsung memukuli dan mencekik AS. Merasa terancam, AS mengeluarkan pisau garpu yang dibawanya dari rumah. Dia menusuk secara membabi buta dan mengenai dada BR. Melihat BR jatuh, tiga rekannya melarikan diri.

“AS menusukkan pisau tersebut secara tidak terarah dan mengenai korban (BR). Warga sekitar kemudian datang dan mengamankan pelaku ke rumah Lurah Terbanggi Agung,” jelas Nikolas.

Setelah ditusuk, BR dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah. Namun, sekitar pukul 22.37 WIB, rumah sakit menyatakan bahwa BR telah meninggal dunia.

“Korban mengalami luka tusukan selebar 3 cm di dada sebelah kanan dengan kedalaman sekitar 1,2 cm,” tuturnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda CRF milik pelaku, sebuah pisau, dan pakaian korban. “Pelaku dan korban tidak saling kenal dan tidak ada masalah sebelumnya,” tambah AKP Nikolas.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Puji

Sumber: [Tautan Sumber](https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1708500-remaja-di-lampung-tengah-tewas-ditusuk-pakai-pisau-dapur)

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru