26.7 C
Jakarta
Sunday, October 20, 2024

Surat Rekomendasi PPK dari DPRD ke KPU Lebak: Bukti atau Surat Liar?

Jangan Lewatkan

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak, Musa Wiliansyah, angkat bicara terkait surat rekomendasi yang beredar kepada KPU Lebak. Surat dengan nomor 17/232-DPRD/V/2024 meminta agar KPU Lebak meloloskan 29 PPK yang direkomendasikan oleh DPRD Lebak.

Musa Wiliansyah menegaskan bahwa surat tersebut bukanlah surat resmi dari DPRD, melainkan surat ilegal yang tidak sah. Menurutnya, surat dari DPRD hanya boleh ditandatangani oleh ketua dan bukan oleh wakil ketua seperti yang tertera dalam salinan surat yang beredar.

Pimpinan yang membuat surat rekomendasi untuk meminta beberapa anggota PPK diloloskan dianggap tidak etis dan melanggar aturan. Musa menekankan bahwa Badan Kehormatan belum menerima laporan resmi terkait masalah ini namun akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Jika ada anggota PPK yang lolos seleksi karena rekomendasi dari oknum pimpinan DPRD, Musa menyarankan agar KPU Lebak melakukan evaluasi ulang. Ia juga meminta KPU Lebak untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan serius dan jujur terkait surat rekomendasi tersebut.

Apabila ada informasi yang dapat membantu dalam menyelesaikan masalah ini, Musa mengajak masyarakat untuk datang langsung ke BK dan memberikan laporannya. Pihaknya siap menerima informasi dan akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan baik.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru