Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah mengirim surat peringatan kedua kepada pemilik Bangunan Liar (Bangli) di dua desa di Kecamatan Pakuhaji. Bangunan liar tersebut terletak di sempadan Sungai Jiban Desa Kramat dan Desa Kohod. Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Sebanyak 16 pemilik bangunan liar telah menerima surat peringatan kedua setelah sebelumnya ada 50 bangunan liar yang telah menerima surat peringatan pertama. Beberapa pemilik bangunan di Desa Kramat sudah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan pertama.
Kasat Pol PP menegaskan kepada pemilik bangunan liar untuk segera melakukan pembongkaran sebelum pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan tindakan pembongkaran. Mereka diberikan waktu hingga terbitnya surat pembongkaran agar pemilik bangunan dapat menyelamatkan bahan bangunan yang masih bisa digunakan.
Tahapan selanjutnya adalah pendistribusian surat peringatan ketiga pada tanggal 21 Mei 2024. Jika pemilik bangunan masih tidak mematuhi surat peringatan, Satpol PP bersiap melakukan tindakan pembongkaran.