29.2 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

KPU Menjelaskan Alasan Pendaftaran Gibran Tetap Sah Meski PKPU Sedang Direvisi

Jangan Lewatkan

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Masinton, MK telah melanggar konstitusi dengan mengeluarkan putusan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang memungkinkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.

Masinton menekankan, “Kita akan mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita harus menghormati konstitusi kita,” dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa (31/10/2023).

Dia mengajak anggota DPR untuk melihat putusan MK yang dianggap mencurigakan. Putusan itu hanya didasarkan pada pragmatisme politik semata.

“Kita berada dalam situasi di mana konstitusi kita terancam. Reformasi 98 dengan jelas menekankan bahwa konstitusi harus diamandemen dalam UUD dasar,” kata Masinton.

Sebagai politikus PDIP yang juga maju dalam pemilihan legislatif 2024, Masinton menyebutkan bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98, demi mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karena itu, dia menyimpulkan bahwa putusan MK tidak didasarkan pada kepentingan konstitusi.

“Sementara itu, berbagai produk undang-undang turunannya tetap dilakukan, namun apa yang kita lihat adalah bahwa putusan MK tidak lagi didasarkan pada kepentingan konstitusi,” tegasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com

Semua Berita

Berita Terbaru