Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama, Akmal Firmansyah, mengungkapkan bahwa pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari merupakan proyek milik mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Akmal saat menjadi saksi dalam lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor, Serang, dengan dua terdakwa, yaitu Direktur PT Arkindo, Tubagus Abubakar Rasyid, dan peminjam bendera bernama Sugiman yang menjadi pemenang lelang proyek senilai Rp48,4 miliar.
Akmal mengenal Sugiman ketika mereka bertemu dalam pertemuan di ruang Walikota Cilegon, di mana Edi Ariadi menjelaskan bahwa Sugiman akan mengikuti lelang proyek tersebut. Setelah dua kali lelang dimenangkan oleh PT Bahana Krida Nusantara (BKN), PT PCM menemukan masalah dengan BKN terkait instansi di luar Pulau Jawa, dan mengklarifikasi masalah tersebut melalui surat yang tidak mendapat balasan.
Proyek tersebut diketahui merupakan proyek mantan Edi Ariadi berdasarkan informasi dari mantan Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi. Setelah kegagalan dengan PT BKN, Akmal diarahkan untuk menjelaskan rancangan bangunan proyek kepada Sugiman, namun Akmal meminta agar tim teknis Rommy Dwi Rahmansyah yang menjelaskan.
Proyek tahap II kemudian direkomendasikan oleh Rommy untuk dilakukan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan menggunakan konsultan yang sama dengan Tahap I. Setelah menjadi pemenang lelang, PT Arkindo yang benderanya dipinjam Sugiman hanya dilakukan cek administrasi tanpa cek faktual terhadap latar belakang para pegawainya.
Akmal menegaskan bahwa mereka hanya melakukan pemeriksaan administratif dan tidak melakukan pemeriksaan faktual terkait proyek tersebut.(Penulis: Dra/red)