30.1 C
Jakarta
Sunday, November 17, 2024

Polresta Serang Tangkap Pelaku Kasus Pencurian Uang Milik Agen BRILINK

Jangan Lewatkan

Pelaku Kasus Pencurian Uang Milik Agen BRILINK

SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, pada tanggal 30 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan, membenarkan bahwa Tim Jatanras Polresta Serang telah mengamankan seorang pelaku pencurian, Selasa (20/8/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/279/VIII/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten, terjadi dugaan tindak pidana pencurian pada Selasa, 30 Juli 2024, sekira jam 18.10 WIB.

Kanit Jatanras Polresta Serang Ipda Andri menjelaskan awalnya pada pukul 17.50 WIB, korban EK (33) bersama anaknya pulang dari toko BRILINK dan membawa tas yang berisikan uang cash sebesar Rp45.700.000. Ketika korban sampai di rumahnya, korban langsung menutup pintu tetapi tidak dikunci.

Korban menaruh tas warna hitam merk BRILINK di kursi ruang tamu dan kemudian memandikan anaknya. Setelah memandikan anaknya, korban memasak dan hendak menyimpan uang yang berada di tas hitam merk BRILINK, namun tas tersebut sudah tidak ada.

“Korban panik dan langsung mencari sampai korban dua kali balik ke toko BRILINK untuk memastikan uang tersebut tetapi tidak ada,” ujarnya.

Kanit Jatanras Polresta Serang Ipda Andri menambahkan korban mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya dan setelah melihat rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa tas warna hitam yang berisikan uang hilang dicuri oleh pelaku yang berjumlah 1 orang dengan ciri-ciri berbadan tinggi kurus, memakai kemeja putih, celan hitam panjang Levi’s, sepatu putih hitam, dan memakai topi warna hitam terbalik serta menggunakan masker hitam.

“Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp45.700.000 dan melaporkan ke kantor Satreskrim Polresta Serang,” ujarnya.

Kemudian setelah melakukan lidik, personel Satreskrim Polresta Serang berhasil mengamankan pelaku F.H (38) di rumahnya. Dari keterangan pelaku, pelaku melakukan pencurian tas hitam yang berisikan uang sebesar Rp45.700.000 dengan cara mengikuti korban yang hendak pulang dari toko BRILINK ke rumahnya yang berjarak sekitar 400 meter.

Pada saat korban sudah memasuki rumahnya, tidak lama kemudian pelaku melihat situasi sekitar rumah korban terlihat sepi. Pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan melihat tas korban yang dibawa dari toko BRILINK disimpan di sofa ruang tamu rumah korban. Kemudian pelaku langsung mengambil tas tersebut yang berisikan uang dan pada saat melakukan pencurian tersebut pelaku melakukannya sendirian.

Inisial pelaku F.H (38), pekerjaan karyawan swasta, alamat lingkungan Lebak Kagungan. Inisial korban EK (33), alamat perumahan Banten Indah Permai Kelurahan Unyur, pekerjaan mengurus rumah tangga. Saksi AW (34), alamat perumahan Banten Indah Permai Kelurahan Unyur, pekerjaan karyawan swasta.

“Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dan telah menghabiskannya untuk foya-foya di tempat hiburan malam serta membeli barang elektronik,” terangnya.

Akibat perbuatannya para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. “Ancaman pidananya selama 7 tahun,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News


Source link

Semua Berita

Berita Terbaru