Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang jasadnya ditemukan di dalam toren penampungan air di rumah mereka, Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Rekonstruksi ini menjadi tahap penting untuk mengurai kembali rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan tersangka FA, sekaligus mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil penyidikan polisi.
76 Adegan Diperagakan Tersangka
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka FA memperagakan total 76 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Setiap adegan disusun untuk menunjukkan alur kedatangan tersangka ke rumah korban hingga rangkaian tindakan setelah kejadian. Polisi ingin memastikan seluruh keterangan yang sudah dikumpulkan benar-benar selaras dengan fakta di lapangan.
Dalam proses itu, tersangka juga memperagakan bagaimana dirinya datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Pada beberapa adegan, ia menunjukkan pula upaya membuang barang bukti ke kawasan Kalijodo. Polisi menilai detail-detail semacam ini penting untuk memperjelas posisi tersangka dalam kasus yang menyita perhatian warga Tambora itu.
Emosi Warga Pecah di Lokasi
Rekonstruksi yang berlangsung di sekitar lokasi kejadian memancing reaksi keras dari warga. Saat adegan diperagakan, sejumlah warga yang geram terhadap perbuatan tersangka tak kuasa menahan emosi dan sempat mencemooh pelaku. Suasana di sekitar rumah korban pun sempat memanas, meski aparat tetap menjaga jalannya rekonstruksi agar berlangsung tertib.
Tersangka sendiri sebelumnya ditangkap tanpa perlawanan. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas lengkap pelaku kepada publik. Penanganan perkara masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan lanjutan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara hukum.
Ancaman Hukuman Berat
AKBP Arfan menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan tersebut. Dengan sangkaan itu, ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menuntaskan perkara yang menewaskan dua anggota keluarga itu.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad TSL dan ES di dalam toren air di rumah mereka sendiri, sebuah temuan yang mengguncang warga sekitar Jalan Angke Barat. Rekonstruksi menjadi penanda bahwa polisi tengah menutup celah-celah penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Source link
