Dua Tersangka Ditangkap atas Penyelundupan 143 kg Ganja

Jangan Lewatkan

Di Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram. Pasalnya, dua tersangka dengan inisial ESL alias Imron (37 tahun) dan RM (47 tahun) berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi setelah mendapat informasi tersebut.

Petugas berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB. Tersangka mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Satu jam kemudian, tersangka lainnya yaitu RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan. RM juga mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan merencanakan untuk mendistribusikannya di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan langkah penegakan hukum yang penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran barang terlarang ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru