Yayasan Media Berkat Nusantara yang merupakan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya menjawab 20 pertanyaan dari Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana. Kuasa hukum yayasan MBG, Timoty Ezra Simanjuntak menjelaskan bahwa mereka telah memberikan jawaban lengkap dengan data-data yang mereka bawa saat dipanggil oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka juga menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk membersihkan nama Yayasan dan tidak bermaksud menciptakan kegaduhan. Pada kesempatan tersebut, pihak yayasan juga membawa sejumlah barang bukti, termasuk surat pernyataan kesanggupan mengelola yang disetujui oleh pihak terlapor.
Dalam kontrak antara yayasan dan Badan Gizi Nasional (BGN), harga yang disepakati tertuang maksimal sebesar Rp15 ribu. Yayasan juga menjelaskan detail terkait jumlah menu dan titik lokasi distribusi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Pihak yayasan menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana tersebut tidak berdasar dan siap menjelaskan lebih lanjut jika diperlukan.
Selanjutnya, koordinator mitra dapur Ira akan dipanggil oleh Kepolisian pada Senin mendatang untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang telah diajukan. Laporan yang masuk mencakup dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 yang dibuat oleh mitra dapur di Kalibata. Laporan tersebut telah tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan pada tangga 10 April.
Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025 dengan melakukan pemasakan sebanyak 65.025 porsi yang dibagi dalam dua tahap. Kontrak awal mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi namun kemudian diubah menjadi Rp13 ribu. Situasi ini akan terus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.