Kejari Jakbar Berupaya Pulangkan WNI Korban KDRT Arab Saudi

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah melakukan upaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Arab Saudi. Informasi ini didasarkan pada laporan dari Atase Hukum di KBRI Riyadh. Gugatan pembatalan perkawinan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai langkah konkret untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengkonfirmasi bahwa gugatan sudah didaftarkan pada tanggal 30 April.

Korban, sebelumnya menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat sebelum tinggal di Arab Saudi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal-pasal yang disebutkan membuka peluang untuk meminta pembatalan perkawinan tersebut, sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketentraman hidup WNI yang menjadi korban.

Gugatan pembatalan perkawinan saat ini sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal persidangan. Keberhasilan pembatalan perkawinan diharapkan dapat menjadi syarat yang diperlukan untuk memulangkan WNI tersebut ke tanah air. Tindakan ini adalah bentuk nyata dari perlindungan hak-hak warga negara oleh Negara.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru