Pada Hari Buruh Internasional, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 14 orang yang diduga berasal dari kelompok Anarko. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa para pendemo yang melakukan tindakan anarkis tersebut diamankan setelah melempari kendaraan warga di jalan tol. Para penyusup ini beraksi pada pukul 16.12 WIB dan akhirnya diamankan pada pukul 17.30 WIB. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada laporan korban terkait insiden tersebut.
Ade Ary menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaikan Pendapat Di Muka Umum, diatur bahwa setiap penyampaian pendapat harus diberitahukan kepada pihak kepolisian 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. Ia menekankan pentingnya berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan asesmen terkait kegiatan yang akan dilakukan.
Polisi juga siap mengambil tindakan jika terjadi gangguan ketertiban umum selama aksi berlangsung, terutama jika gangguan tersebut mengancam keselamatan masyarakat. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap 13 orang karena terlibat dalam tindakan anarkis saat aksi buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, dengan polisi mengamankan 12 laki-laki dan satu wanita yang melakukan tindakan melawan petugas dan melempari pengguna jalan dengan batu.