Polda Banten Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Ancam 6 Tahun Penjara

Jangan Lewatkan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan tersangka bernama CC (49). Kasus ini diungkap melalui konferensi pers yang diadakan Subdit II Harda Bangtah di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (20/5/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dengan didampingi oleh Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin dan Kasubbid Penmas AKBP Meryadi. Menurut penjelasan dari Kasubbid Penmas Polda Banten, AKBP Meryadi, kasus ini dimulai sejak Februari 2023 ketika tersangka CC mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 87.100 m² di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Terungkap bahwa SHM tersebut semula atas nama Sumita Chandra, namun ternyata berasal dari dokumen palsu.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pemalsuan ini berawal dari jual beli tanah antara almarhum The Pit Nio dan Chairil Widjaja pada tahun 1982. Namun, terungkap bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar peralihan tersebut menggunakan sidik jari palsu. Pelakunya, Paul Chandra, telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan tahun 1993. Meski SHM No. 5/Lemo sudah dinyatakan tidak sah, ahli waris Sumita Chandra diduga masih menguasai sertifikat tersebut dan mengklaim sebagai pemilik sah. Dian menyebut tindakan ahli waris Sumita Chandra sebagai tindak pidana penggelapan.

Pada Desember 2021, kuasa hukum ahli waris The Pit Nio melaporkan CC dan Chairil Widjaja atas dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan. Namun, laporan tersebut dicabut setelah tersangka CC kembali mengajukan balik nama SHM atas namanya sendiri. Polda Banten telah mengamankan beberapa barang bukti penting dan tersangka CC dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru